SKPP KEJAKSAAN AGUNG DINILAI JANGGA
L
Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman (F-PD) menilai keputusan Kejaksaan Agung yang memilih SKPP dalam menghentikan kasus Bibit dan Chandra janggal. Harusnya, dalam perspektif hukum yang benar, Jaksa Agung menggunakan deponering, bukan SKPP. Hal tersebut dikatakan Benny dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12).
"Kalau tujuannya untuk kepastian hukum, maka mekanismenya seharusnya deponering. Alasan sosiologis untuk kepentingan umum tidak boleh menjadi dasar SKPP," kata Benny.
Benny menambahkan, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi yang membangun argumentasi soal pengeluaran SKPP justru membikin keputusan Kejagung makin blunder. Apalagi dalam salah satu argumentasi dan keterangannya, sempat menyebutkan bahwa kasus Bibit dan Chandra sebenarnya P21.
"P21 itu berarti sudah terbukti, kalau sudah terbukti tidak boleh dikeluarkan SKPP. Kalau pakai alasan sosiologis demi kepentingan umum, harusnya mengeluarkan deponering," papar Benny.
Benny menilai keputusan Kejagung soal SKPP dengan alasan sosiologis baru kali ini terjadi. Hal ini akan menjadi preseden buruk jika tidak diperbaiki oleh Kejagung.
"Belum ada presedennya sikap seperti ini di Kejaksaan Agung. Mungkin ingin mengakomodir semua situasi, tetapi tidak mungkin mengeluarkan SKP2, sedangkan berkas sudah lengkap," papar doktor hukum ini.
Benny menuturkan, kalau deponering diambil maka tertutup kemungkinan dipersoalkan lagi secara hukum. Tetapi kalau SKPP bisa digugat lagi di pengadilan. "Saya tidak bisa bayangkan kalau langkah ini diambil kembali dan pengadilan mengabulkan. Ini menjadi komplikasi hukum lagi," ujarnya.(ol)